CELEBESMESIA.ID, Makassar - Kasus pembunuhan pegawai Dishub
Makassar yang terjadi pada 3 April 2022 lalu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Makassar.
Kasus tersebut melibatkan Kasatpol PP Makassar, Muhammad
Iqbal Asnan dan 3 tersangka lainnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak
menjelaskan kasus telah dilimpahkan karena berkas telah lengkap.
"Benar, hari ini (Kamis) telah menerima P21 dan di
tahap keduakan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Makassar," ungkapnya saat
ditemui di ruanganya oleh CELEBESMEDIA.ID, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, polisi mengungkapkan telah melakukan tahap
penyelidikan, hingga ke penyidikan dan kemarin mengirim berkas dan barang bukti
ke tahap 1, dan ternyata masih kekurangan.
"Jadi, kami telah mengirimkan berkas dan alat bukti ke
tahap 1 dan ternyata kurang, dan kembali melengkapi dengan keterangan saksi
ahli," ungkapnya.
Empat tersangka yang dilimpahkan, yakni mantan Kasatpol PP Makassar,
Iqbal Asnan, Asri selaku oknum pegawai Dishub Makassar, serta dua tersangka
lainnya, yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman, yang merupakan anggota Kepolisian,
yang diduga telah melakukan penembakan Najamuddin Sewang.
Laporan: Rusmawandi Rara