Ilustrasi - foto by dok CELEBESMEDIA.ID

CELEBESMEDIA.ID,Makassar - Kurang dari sebulan lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha 1444 H. Salah satu amalan terbaik yang dapat dilakukan di bulan ini adalah melaksanakan ibadah kurban. Kata kurban sendiri berasal dari bahasa Arab, Qaruba, Yaqrabu, Qurban (dekat), yakni suatu ibadah semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan menyembelih hewan kurban.

 Hukum kurban sendiri adalah Sunnah Muakkadah, atau sunnah yang ditekankan. Bahkan ada beberapa ulama yang mewajibkan ibadah yang satu ini jika seorang muslim memiliki kemampuan yang cukup untuk melaksanakannya, karena keutamaan-keutamaan di dalamnya.

 Dalil mengenai kurban sendiri terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 2,

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah!

 Ibnu Katsir menafsirkan, “Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”

 Berbeda dengan hewan sembelihan lainnya, hewan yang ingin dikurbankan memiliki syarat dan kriteria khusus yang harus dipenuhi dan diperhatikan bagi yang ingin melaksanakan ibadah yang satu ini. Melansir laman muslim.or.id, Kamis (8/6/2023), berikut ini beberapa syarat hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

 1. Jenis Hewan Kurban

Syarat yang pertama adalah, hewan yang ingin dikurbankan haruslah merupakan hewan ternak, seperti sapi, kambing, unta, dan juga domba.

 2. Usia Hewan Kurban

Hewan yang ingin dikurbankan haruslah memiliki standar umur yang cukup sesuai syari’at, tentu saja dibedakan dari tiap jenis hewannya.

* Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

* Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

* Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.

* Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

 3. Kesehatan Hewan Kurban

Kesehatan hewan yang akan dikrubankan juga haruslah menjadi prioritas dan perhatian bagi siapa saja yang ingin menjalankan ibadah ini. Rasulullah SAW telah menjelaskan mengenai kriteria kesehatan hewan kurban, yaitu: tidak sakit, tidak buta sebelah, tidak pincang, tidak boleh terlalu kurus, apalagi tidak memiliki sumsum tulang. Pemilihan hewan kurban yang sehat tentunya merupakan hal yang sangat penting, sebab dapat memberikan manfaat yang lebih banyak untuk penerima kurban.

 4. Jenis Kelamin Hewan Kurban

Walaupun tidak ada ketentuan detail mengenai hal ini, namun jumhur ulama mengatakan bahwa hendaknya berkurban dengan hewan yang jantan. Hal ini karena hewan kurban jantan cenderung lebih besar dan memiliki daging yang lebih banyak, sehingga lebih banyak dapat memberikan manfaat.

 5. Hewan Kurban Tidak Dikebiri

Hal yang tidak kalah pentingnya dari memilih hewan kurban adalah, harus dipastikan bahwa hewan yang ingin dikurbankan bukanlah hewan yang telah dikebiri, dan memiliki alat kelamin yang normal dan lengkap.

 6. Status Kepemilikan Hewan Kurban

Sebelum membeli hewan kurban, kita juga harus memastikan dengan jelas status kepemilikan hewan tersebut. Hal ini dimaksudkan, status hewan kurban bukanlah hewan curian atau hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan, karena kurban dapat menjadi tidak sah.

 7. Waktu Penyembelihan Kurban

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33).

Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Laporan : Moh. Firmansyah Putra