Disdag Makassar Akan Panggil 10 Pemilik Tempat Hiburan yang Terindikasi Melanggar Aturan

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan Makassar, Syafruddin - (foto: Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar nampaknya tidak main-main dalam hal penegakan aturan legalitas operasional usaha hiburan, seperti rumah bernyanyi, bar kafe dan klub malam.

Kamis (22/11/2018) kemarin, Tim Terpadu Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap rumah bernyanyi Lyrics. Penyegelan dilakukan lantaran surat izin tanda usaha dan surat izin usaha perdagangan serta izin minuman beralkoholnya sudah tidak berlaku lagi.

Selain Lyrics, Pemkot Makassar juga mengendus sejumlah tempat usaha hiburan yang terindikasi melanggar aturan.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil sekitar 10 tempat usaha hiburan yang terindikasi melanggar aturan. Seluruh usaha hiburan itu akan dipanggil untuk diberikan pembinaan dan didesak agar segera mengurus legalitas operasional usahanya,” beber Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Syafruddin saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Jumat (23/11/2018).

Ia menambahkan, pemanggilan ini merupakan langkah awal bagi tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Selanjutnya, bila telah dilakukan pemanggilan, namun tidak ada upaya untuk mengurus perizinannya, maka Pemkot tak segan akan melayangkan sanksi administrasi hingga penyegelan atau penutupan usaha.

Tags :