Izin Kadaluwarsa, Pemkot Makassar Segel Rumah Karaoke Lyrics

Pemkot Makassar Segel Rumah Karaoke Lyrics - (foto: Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Usaha rumah karaoke Lyrics yang berlokasi di Jalan Pelita Raya Makassar disegel tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Kamis (22/11/2018) sore.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini, melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker pada pintu gedung. Sebelum penyegelan dilakukan, tim membacakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Penutupan ini dilakukan lantaran surat izin tanda usaha dan surat izin usaha perdagangan, serta surat izin minuman beralkoholnya sudah kadaluwarsa. Selama masih tersegel, Lirycs tidak bisa beroperasi. Pengelola baru bisa membukanya kembali, jika persyaratan izin administrasi operasionalnya telah diperpanjang kembali,” tegas Kepala Seksi Industri Usaha Dinas Pariwisata Makasssr, Andi Nazaruddin.

Adapun masa berlaku izin usaha, izin pedagangan dan izin minuman beralkohol rumah karaoke Lirycs, telah berakhir sejak enam bulan lalu. Selain Lirycs, Pemkot juga mengendus sejumlah rumah bernyanyi di makassar yang diduga melanggar aturan operasional tempat usaha hiburan.

Tags :