Tekan Kasus Kekerasan, DP3A Makassar Apresiasi Shelter Warga
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman mengapresiasi kinerja Relawan Shelter Warga Longwis Al Mere.
"Kami sangat mengapreasiasi apa yang dilakukan oleh Shelter Warga yang ada di sini karena ini memang adalah wujud partisipasi masyarakat," ucap Achi Soleman kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu (7/12/2022).
Achi menyebut partisipasi relawan Shelter Warga adalah wujud keinginan mereka selaku masyarakat dan tokoh masyarakat untuk melihat lorong wisata yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Jadi kami sangat mengapresiasi semoga kerja-kerja menjadi ladang amal buat apa yang mereka lakukan di sini," ujarnya.
Dia pun berharap hadirnya Shelter Warga mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi kaum perempuan dan anak yang sangat rentan mendapat tindak kekerasan, pelecehan hingga masalah lainnya terutama warga yang bermukim di lorong-lorong.
"Harapan besar kami di lorong wisata itu makin berkurang angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga kemandirian dari masyarakat ikut bagus," bebernya.
Termasuk, kata Achi, di dalamnya adalah pengasuhan positif yang dilakukan oleh warga juga semakin meningkat dengan pengasuhan positif terhadap anak karena anak adalah masa depan kita.
"Kami berharap tumbuh kembang anak juga lebih maksimal sehingga generasi emas yang diharapkan itu memang betul-betul terwujud di Lorong Wisata di Maccini Parang," tutupnya.
Adapaun laporan kasus di Sekretariat Shelter Warga sepanjang tahun 2022 ada 3 kasus, 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 2 kasus terjadi pada anak.
Achi menyebut kasus itu menurun dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi tahun sebelumnya.
"Kalau kita melihat 3 kasus selama setahun ini berarti ada penurunan kasus dari sebelumnya yaitu 10 kasus," ungkapnya.
Shelter Warga atau rumah aman bagi warga di Longwis Al Mere Jl Kemauan V, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, memiliki 15 orang relawan.
Mereka terbagi 4 bagian dan terdiri dari masyarakat hingga tokoh-tokoh masyarakat. Ada bagian Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Serta Bagian Forum Anak, Bagian Penangan Kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA)/Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP).
Laporan: Darsil Yahya