Tersandung Kasus Pencabulan, Perwira Polisi di Makassar Dipecat

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - AKBP Mustari tersangka kasus pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berinisial IS (13) yang tidak lain merupakan asisten rumah tangganya sendiri, resmi dipecat atau mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan, hukuman PTDH dilakukan setelah melalui sidang kode etik dan mendapatkan persetujuan dari Mabes Polri di Jakarta.

"Kasus Mustari, kita sudah dapat konfirmasi dari Mabes Polri bahwa hasil banding yang diajukan oleh Mustari itu ditolak. Ditolak oleh tim dari pemeriksa sidang. Putusannya saudara Mustari itu di PTDH," ucap Komang kepada awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (10/8/2022).

Tak hanya PTDH, Komang juga mengaku proses pidana kasus pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Mustari tetap dilanjutkan.

"Proses pidananya tetap berlanjut, sekarang sedang proses disidang pengadilan," ucapnya.

Saat ini kata Komang, mantan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel itu sementara berstatus tahahan di kejaksaan.

"Status tahanan di Kejaksaan. Sekarang jalani sidang pidananya," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, AKBP M menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Jumat (11/3) lalu.

Dalam sidang kode etik tersebut, Polda Sulsel merekomendasikan AKBP M dijatuhi hukuman PTDH atau dipecat.

"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa, sanksi yang sifatnya tidak administrasif berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela kemudian kedua sanksi yang sifatnya administrasif berupa direkomendasikan di Perhentikan Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Ketua Majelis Hakim Sidang Kode Etik Kombes Pol Ai Afriandi usai sidang.

Ai Afriandi mengaku Polda Sulsel hanya bisa merekomendasikan sanski PTDH terhadap AKBP M dan keputusannya ada pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Keputusan (PTDH) ada pada Kapolri karena pangkatnya AKBP," ucapnya.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel ini menuturkan AKBP M secara sah terbukti bersalah kode etik profesi Polri.

"Peraturan Kapolri yang dilanggar Pasal 7 ayat 1 huruh b Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri," tandasnya.

Meski demikian, AKBP M menyatakan akan melakukan banding atas putusan tuntutan tersebut. "Terduga (AKBP M) masih melakukan banding," tutupnya.

Laporan : Darsil Yahya