Pemerintah Dinilai Bebal Tanggapi Tuntutan Buruh Soal Omnibus Law

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Anggota DPRD Sulsel menilai pemerintah pusat agak bebal atau kurang cepat menanggapi respon tuntutan serikat buruh terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi B DPRD Sulsel, Andi Irwandi Natsir saat menerima dan mendengar aspirasi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel di ruang Aspirasi DPRD Sulsel, Rabu (10/8/2022).

"Sejujurnya kami hari ini sudah 5 kali menerima tuntutan teman-teman buruh dan sudah berulangkali disampaikan ke pusat tetapi pada hakikatnya belum ada realisasi, memang harusnya dalam proses pembuatan UU (Omnibus Law Cipta Kerja) ini ada diskusi pripativ (pribadi) dan sampai hari ini kita tidak melihat itu," ucapnya.

Bahkan Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel mengatakan dirinya melihat ada upaya penyiasatan tetap mensahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tetapi sekali lagi panjang ini perjuangan oleh karena itu penting bagi kita untuk saling bergandengan tangan, jaga nafas panjang ta karena ini untuk kepentingan banyak orang," ujarnya.

Sementara, Husmaruddin yang juga Politisi PAN Sulsel mengaku tindak lanjut hasil aspirasi serikat buruh sudah disampaikan di kementerian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg).

"Saya menjadi saksi bahwa persoalan ini kita sampaikan sampai ke Mensetneg karena alur untuk merubah aturan apalagi mencakup suatu UU tidak cukup hanya melalui dinas terkait tapi harus melalui sekretaris negara dan kami sudah pernah menempuh itu,” ujarnya.

Husmaruddin juga berjanji akan menyuarakan ke DPR RI bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini cukup banyak merepotkan dan merugikan rakyat.

"Kita akan tindak lanjuti untuk menyuarakan sampai ke tingkat nasional. Insya Allah kami akan tampung aspirasi ini, termasuk kemungkinan untuk pencabutan UU (Omnibus Law Cipta Kerja) kami akan sampaikan itu dan mohon dibantu data tentang kerugian-kerugian yang telah dilakukan di Sulsel tentang perubahan implementasi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," bebernya.

Sedangkan Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas  menuntut agar pemerintah mencabut Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sejak awal telah bermasalah dan sangat merugikan masyarakat dan khususnya serikat buruh.

"Tentunya pemerintah dan DPR RI harus tunduk dengan peputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

Menurutnya bukan malah DPR RI merespon dengan mengesahkan Revisi UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law yang Telah Dinyatakan Inkonstitusional bersayarat oleh MK.

"Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) dalam pembentukan UU tersebut," sesalnya.

Tak hanya itu pihaknya juga meminta agar DPRD Sulsel meneruskan ke pemerintah pusat terkait apa yang menjadi aspirasi mereka dan meminta agar DRPD Sulsel mengadakan RDP dengan Disnaker agar membuat rekomendasi untuk tidak meberlakukan UU Omnibus Law Cipta Kerja sampai dua tahun kedepan

"Karena sudah jelas putasan MK bahwa itu inkonstutisonal. Jadi tidak boleh diberlakukan sampai 2 tahun jangan mau menguntungkan pengusaha," jelasnya.

Olehhya itu, dia minta kepada pemerintah pusat agar UU Omnibus Law dicabut. Apabila tidak dicabut pihaknya berjanji akan terus bergerak dan bahkan akan mengadakan mogok massal di seluruh Sulsel dengan kekuatan sekitar 15 ribu orang.

Laporan : Darsil Yahya