Pemerintah Dinilai Bebal Tanggapi Tuntutan Buruh Soal Omnibus Law
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Anggota DPRD Sulsel menilai
pemerintah pusat agak bebal atau kurang cepat menanggapi respon tuntutan
serikat buruh terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi B DPRD Sulsel, Andi
Irwandi Natsir saat menerima dan mendengar aspirasi buruh dari Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel di ruang Aspirasi DPRD Sulsel,
Rabu (10/8/2022).
"Sejujurnya kami hari ini sudah 5 kali menerima
tuntutan teman-teman buruh dan sudah berulangkali disampaikan ke pusat tetapi
pada hakikatnya belum ada realisasi, memang harusnya dalam proses pembuatan UU
(Omnibus Law Cipta Kerja) ini ada diskusi pripativ (pribadi) dan sampai hari
ini kita tidak melihat itu," ucapnya.
Bahkan Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel
mengatakan dirinya melihat ada upaya penyiasatan tetap mensahkan UU Omnibus Law
Cipta Kerja.
"Tetapi sekali lagi panjang ini perjuangan oleh karena
itu penting bagi kita untuk saling bergandengan tangan, jaga nafas panjang ta
karena ini untuk kepentingan banyak orang," ujarnya.
Sementara, Husmaruddin yang juga Politisi PAN Sulsel mengaku
tindak lanjut hasil aspirasi serikat buruh sudah disampaikan di kementerian dan
Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg).
"Saya menjadi saksi bahwa persoalan ini kita sampaikan
sampai ke Mensetneg karena alur untuk merubah aturan apalagi mencakup suatu UU
tidak cukup hanya melalui dinas terkait tapi harus melalui sekretaris negara
dan kami sudah pernah menempuh itu,” ujarnya.
Husmaruddin juga berjanji akan menyuarakan ke DPR RI bahwa
UU Omnibus Law Cipta Kerja ini cukup banyak merepotkan dan merugikan rakyat.
"Kita akan tindak lanjuti untuk menyuarakan sampai ke
tingkat nasional. Insya Allah kami akan tampung aspirasi ini, termasuk
kemungkinan untuk pencabutan UU (Omnibus Law Cipta Kerja) kami akan sampaikan
itu dan mohon dibantu data tentang kerugian-kerugian yang telah dilakukan di
Sulsel tentang perubahan implementasi dari Perjanjian Kerja Bersama
(PKB)," bebernya.
Sedangkan Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas menuntut agar pemerintah mencabut
Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dinyatakan
Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sejak awal
telah bermasalah dan sangat merugikan masyarakat dan khususnya serikat buruh.
"Tentunya pemerintah dan DPR RI harus tunduk dengan
peputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.
Menurutnya bukan malah DPR RI merespon dengan mengesahkan
Revisi UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law yang Telah Dinyatakan Inkonstitusional
bersayarat oleh MK.
"Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan
kekuasaan (Abuse Of Power) dalam pembentukan UU tersebut," sesalnya.
Tak hanya itu pihaknya juga meminta agar DPRD Sulsel
meneruskan ke pemerintah pusat terkait apa yang menjadi aspirasi mereka dan
meminta agar DRPD Sulsel mengadakan RDP dengan Disnaker agar membuat
rekomendasi untuk tidak meberlakukan UU Omnibus Law Cipta Kerja sampai dua
tahun kedepan
"Karena sudah jelas putasan MK bahwa itu
inkonstutisonal. Jadi tidak boleh diberlakukan sampai 2 tahun jangan mau menguntungkan
pengusaha," jelasnya.
Olehhya itu, dia minta kepada pemerintah pusat agar UU
Omnibus Law dicabut. Apabila tidak dicabut pihaknya berjanji akan terus
bergerak dan bahkan akan mengadakan mogok massal di seluruh Sulsel dengan kekuatan
sekitar 15 ribu orang.
Laporan : Darsil Yahya