Mencuri, Dua Warga Pampang Diringkus Polisi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kota Makassar diringkus Tim Resmob Panakkukang, Kamis (9/2/2023).

Mereka adalah MRS (20) dan R (17) keduanya  merupakan warga Pampang 1 Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Keduanya diringkus Tim Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muh Afhi Abrianto di Jl. Poros Bantimurung Kabupaten, Maros sekitar Pukul 02.00 Wita.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku curas tersebut. 

Namun ia mengatakan dalam kasus Curas ini ada 4 pelaku namun 2 masih dicari dan masuk daftar  pencarian orang (DPO)

"Sementara 2 rekannya yakni IR alias Andong dan R alias Tompo saat ini (DPO)," ucapnya.

Lando mengakatan penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan seorang sopir truk, Rustam (34) yang berlamat di Dusun Balla Toddong Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.

Berawal pada saat korban melintas di Jalan Urip Sumoharjo tiba-tiba datang para pelaku menghadang truk dan mengancam korban menggunakan busur panah.

"Pelaku langsung mengambil 1 unit handphone dan uang tunai Rp400 ribu," ujarnya.

Berdasarkan hasil introgasi, kata Lando, pelaku MRS mengakui telah melakukan pencurian sedangkan rekannya IR alias Andong (DPO) menahan truk milik korban.

"Sedangkan Peran R (17) dan R alias tompo berperan sebagai jaga lawan dan mendapat keuntungan senilai Rp200 ribu," tuturnya.

Pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Panakukkang dan diserahkan ke penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Darsil Yahya