Hore... Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 Diperpanjang, Catat Jadwalnya!

Jemaah Haji Sulsel - (foto by dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kabar gembira bagi para pendaftar ibadah haji khusus. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan haji khusus 2025.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakab tahap perpanjangan ini diharapkan akan dapat mengoptimalkan serapan kuota jemaah haji khusus.

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Pelunasan tahap I dibuka dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Total ada 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus. Masih ada sisa kuota sehingga Kementerian Agama membuka tahap perpanjangan pelunasan.

“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 - 21 Februari 2025,” ujar Hilman Latief di Jakarta mengutip laman resmi Kemenag RI, Minggu (16/2).

“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” jelasnya.

Kementerian Agama (Kemenag) RI juga menjabarkan kriteria jemaah haji khusus yang berhak melakukan pelunasan.

“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jemaah yang akan masuk kedalamnya,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan.

Berikut kriteria jemaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H:

1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan. “Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan,” kata Nugraha.

2. Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.

3. Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

4. Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.

5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.

6. Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).