Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Bisa Lewat Ponsel

Ilustrasi kartu keluarga - (foto by pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Masyarakat ternyata bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui ponsel. Nantinya Kartu Keluarga yang ingin dicetak itu dalam bentuk file PDF menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.

Dengan aplikasi tersebut, masyarakat pun dipermudah dengan tidak perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencetak ulang KK. Namun tentu masyarakat yang ingin mencetak KK secara online ini harus memiliki akun IKD dan telah mengaktivasi akun tersebut.

Cara Daftar Akun IKD

  • Unduh IKD di ponsel melalui App Store atau Google Play Store
  • Klik aplikasi jika proses mengunduh sudah selesai Pilih “Daftar” 
  • Klik “Lanjutkan”. 
  • Pastikan sudah melakukan perekaman e-KTP, alamat email, dan nomor HP
  • Baca syarat dan ketentuan dengan menggeser layar ke bawah 
  • Geser bilah persetujuan syarat dan ketentuan 
  • Klik “Lanjut” 
  • Masukkan NIK, email, dan nomor HP pada halaman verifikasi data 
  • Klik “Verifikasi Data” 
  • Lakukan verifikasi wajah dengan mengklik “Ambil Foto”. 
  • Pastikan pencahayaan di tempat foto memadai

Aktivasi Akun IKD

  • Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili untuk melakukan aktivasi 
  • Aktivasi dilakukan dengan menekan tombol “Scan Kode QR” yang tersedia di kantor Dukcapil 
  • Kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang dimasukkan saat mendaftar IKD
  • Klik “Aktivasi” di email yang dikirimkan server Dukcapil 
  • Masukkan kode captcha dan kode aktivasi lalu klik “Aktifkan” 
  • Klik “Cek Status” pada IKD 
  • Login atau masuk ke akun IKD menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan.

Cara Cetak KK Secara Online

Untuk mencetak KK jadi PDF secara online lewat ponsel harus  memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), ponsel dengan akses internet yang memadai, nomor ponsel, alamat email aktif serta akun IKD yang telah diaktivasi. 

Berikut cara cetak KK secara online yang dilansir dari Antara, Minggu (19/1):

  • Login atau masuk ke akun IKD
  • Klik menu “Pelayanan” 
  • Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
  • Isi informasi tambahan, seperti alasan pengajuan dan keterangan tatambahan untuk mencetak KK
  • Klik “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan cetak KK 
  • Pantau status pengajuan lewat menu “Pemantauan Pelayanan” 
  • Jika sudah, KK akan diterima dalam format soft file berbentuk PDF 
  • Selain dicetak dalam bentuk PDF, KK bisa dicetak secara fisik menggunakan kertas putih HVS dengan berat 80 gram 
  • KK tetap memiliki keabsahan walau dicetak sendiri karena file sudah dilengkapi QR code sebagai pengganti tanda tangan elektronik