Tak Mau Jalankan Rekomendasi KASN, Gubernur Harus Disanksi Berat

Oleh Bastian Lubis SE MM dan Dr Andhika YR SH MH

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kami menyesalkan pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan di media tentang tidak mau melaksanakan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pengembalian tiga pejabat yang dicopot ke jabatan semula. Ketiga pejabat itu masing-masing Lutfie Natsir (Kepala Inspektorat Sulsel), Jumras (Kepala Biro Pembangunan), serta Muh Hatta (Kepala Biro Umum dan Perlengkapan).

Rekomendasi pengembalian itu diteken Ketua KASN, Sofian Effendi, pada 21 Agustus 2019. Karena menurut gubernur mengenai pencopotan tersebut adalah rekomendasi KPK mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut, sedangkan rekomendasi dari KPK dalam bentuk surat dan tertulis tidak ada.

Karena sebelumnya, gubernur memberikan perintah kepada Pj Walikota Makassar untuk membatalkan SK mutasi yang dilakukan oleh Walikota Makassar sebelumnya dengan menerbitkan Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.271-2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas dalam Lingkup Pemerintahan Kota Makassar.

SK ini berisi: membatalkan keputusan walikota makassar sebelumnya dan mengembalikan posisi ke jabatan semula. Ini berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 dan Ditjen Otda Kemendagri sebelumnya mengeluarkan surat bernomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019.

Kedua surat tersebut berkaitan dengan Rekomendasi Penataan Pejabat/ Jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sebanyak 1.073 orang di kembalikan ke jabatannya semula.

Padahal dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tertulis, dalam hal keputusan dibatalkan, badan dan/atau pejabat lemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar penetapan Keputusan.

SK tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara karena banyak produk-produk hukum yang sudah di tandatangani oleh para pejabat yang SK-nya dibatalkan harus dikembalikan atau ditarik kembali diganti dengan produk hukum oleh pejabat yang baru.

Hal ini yang dimaksud menimbulkan kerugian keuangan negara dan sanga merugikan masyarakat. Terlebih pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sempat terhenti pelayanannya karena di putus oleh Kementrian Dalam Negeri karena pejabatnya diganti tanpa ada izin dari pusat.

Menyikapi kronologis di atas, maka kami Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha menyimpulkan bahwa adanya dugaan Gubernur Sulawesi Selatan memakai “standar ganda” berkaitan dengan Rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Di satu sisi, Gubernur memakai dasar hukum rekomendasi KASN untuk memerintahkan Pj Walikota Makassar untuk melakukan pengembalian mutasi ASN di lingkungan Pemkot Makassar. Di sisi lain Gubernur Sulawesi Selatan tidak mau melaksanakan Rekomendasi KASN atas dugaan pelanggaran sistem merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta untuk mengembalikan tiga pejabat yang dicopot melalui mekanisme dan prosedur yang tidak benar.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang. Apabila hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti, maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk dijatuhi sanksi.

Mutasi itu hal yang wajar dalam suatu organisasi pemerintahan, akan tetapi harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh semena-mena berdasarkan katanya dan katanya. Harus sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan di peraturan perundang-undangan.

Tebang pohon di kawasan hutan saja ada aturan dan mekanisme pohon mana yang ditebang dulu, pohon mana yang di biarkan hidup, apalagi ini menjalanakan pemerintahan provinsi. Kementrian Dalam Negeri dan KASN juga harus tegas dalam hal ini, biar tidak terjadi di pemerintahan daerah lainya, sehingga mutasi ASN tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat dan mutasi tersebut dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ASN, bukan karena balas jasa dan faktor like and dislike.