Dua Warga Positif Corona, Sulsel Tiadakan Shalat Jumat

Surat edaran Gubernur Sulsel - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan dua warga Sulsel terjangkit corona (Covid-10) pada Kamis malam (19/3/2020). Pasien nomor 285 telah meninggal dunia dan pasien nomor 286 kondisinya semakin membaik.

Untuk itu, Nurdin Abdullah menerbitkan surat edaran hari ini, Jumat (20/3/2020), yang berisi imbauan agar Shalat Jumat ditiadakan selama dua pekan.

Surat edaran itu dibuat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah, serta mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan Shalat Jumat di masjid-masjid bagi umat Islam untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya selama dua minggu (Jumat 20 Maret dan 27 Maret 2020),” bunyi surat edaran Gubernur Sulsel.

“Pelaksanaan Shalat Jumat diganti dengan Shalat Dhuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing”.

Selain itu, Nurdin juga menghimbau pelaksanaan ibadah bagi umat Nasrani, Hindu, Budha dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama 2 minggu ke depan.